* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUJK | Sesuai Bidang Pekerjaan yang dilelangkan dan masih berlaku | SBU | Sesuai Bidang Pekerjaan yang dilelangkan dan masih berlaku |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan), SPT Tahun 2017 |
* | Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; |
* | Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam; |
* | memiliki Tenaga Ahli dan Tenaga Teknis/Trampil dengan kualifikasi keahlian/Keterampilan sebagaimana ditetapkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) |
* | Memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) |
* | memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS |